Pembuatan sim a atau c undang nya seperti apa?
Home JASA CCTV Perangkat paket Accecoris cctv PABX AC PENDINGIN RUANGAN ALARM NETWORKING PLUMBING NURSE CALL LISTRIK Tentang perusahaan kami Hubungi kami Salam sukses selalu.. Service dan pasang berbagai kebutuhan anda seperti :ac, cctv, pabx, alarm, data dll hubungi 0822 3156 2589 Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami di Whatsapp Info lain Search Menu PENGURUSAN SIM Surat Ijin Mengemudi (SIM) SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dasar Hukum 1. UU No. 2 Thn. 2002 � Pasal 14 ayat (1) b � Pasal 15 ayat (2) c 2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216 3. Peraturan Pemerintah No 60 / 2016 Fungsi dan Peranan � Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang � Sebagai alat bukti � Sebagai sarana upaya paksa � Sebagai sarana pelaya